Langsung ke konten utama

Hukum Nyanyian (Musik) atau Lagu


HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.

Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.

"Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna".[Luqman : 6]

Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berpendapat.

"Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik".[1]

Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma'azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur'an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.

Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.

[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja'a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/1429/slash/0/hukum-nyanyian-atau-lagu/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Kamus Al-Munawwir Arab - Indonesia Digital DJVU + Reader

Silahkan bagi Antum yang ingin mendownload kamus al-munawwir untuk mengklik link yang tersedia pada akhir posting ini. Kamus al-munawwir ini berformat DJVU, oleh karenanya diperlukan DJVU reader untuk membacanya. Alhamdulillah sudah Ana sisipkan menjadi satu file zip (kamus dan readernya). Semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke shohib Antum. Kamus Al-Munawwir Arab - Indonesia Digital DJVU + Reader Nama File : Kamus Al-Munawwir Arab - Indonesia Digital DJVU + Reader.zip Ukuran : 37.167 kb Download

Download Al-Qur'an/Mushaf Madinah PDF

Alhamdulillah pada postingan kali ini Ana ingin share Al-Qur'an / Mushaf Madinah dengan format file PDF. Semoga bermanfaat bagi Antum yang mendownloadnya dan jangan lupa untuk disebarkan ya! Berikut screenshotnya : klik untuk memperjelas gambar. klik untuk memperjelas gambar. Download : Nama File : mushaf-madinah.pdf Ukuran File : 85.283 kb download mushaf madinah PDF

Download Kitab Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnati wal Kitabil ‘Aziz Bahasa Arab

Ikhwan wa akhwati Fillah, pada postingan kali ini Ana share sedikit kitab yang baru saja Ana punya, bagi Antum/Antumna yang sudah bisa membaca kitab silahkan di download :  Penulis: Abdul-’Azhim bin Badawi Cetakan: Ketiga – 1421 – 2001 Penerbit: Dar Ibnu Rajab Jumlah Halaman: 528 halaman Ukuran: 9 MBReview Kitab : Penulis: Abdul-’Azhim bin Badawi Cetakan: Ketiga – 1421 – 2001 Penerbit: Dar Ibnu Rajab Jumlah Halaman: 528 halaman Ukuran: 8.9 MB