Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih

Larangan Puasa Satu atau Dua Hari Sebelum Ramadhan

لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnah) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya”. (HR. Al-Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1802) Bagi yang ingin melakukan puasa satu atau dua hari dengan tujuan untuk berjaga-jaga atau membiasakan diri, dimana seseorang ini sebelumnya tidak biasa melakukan puasa sunnah sebelumnya, maka hal ini tidak diperbolehkan sebagaimana hadits di atas. Sebagaimana hadits di atas, diperbolehkan bagi yang biasa melakukan ibadah puasa sunnah (puasa daud, senin kamis, ayyamul bidh dan lainnya) untuk berpuasa meskipun pada satu atau dua hari sebelum ramadhan. Hadits di atas merupakan larangan yang berlaku untuk puasa sunnah saja, dengan demikian bagi yang menunaik...

Hukum Adzan dengan Kaset Rekaman

ADZAN DENGAN KASET REKAMAN  Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Sekarang ini kita hidup pada era informasi dan globalisasi yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berkat nikmat Allah kemudian kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kita dapat memperoleh kemudahan-kemudahan dalam hidup, termasuk dalam memanfaatkan hasil teknologi sebagai sarana ibadah. Di antara hasil teknologi yang dimanfaatkan oleh umat Islam sebagai sarana ibadah adalah kaset rekaman yang dipergunakan untuk menyebarluaskan informasi tentang berbagai ajaran Islam kepada masyarakat, menyimpan dan mengumandangkan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an, dan juga adzan yang dilantunkan para muadzin baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Adanya fenomena pemanfaatan kaset rekaman untuk mengumandangkan adzan, baik melalui tape record, radio, televisi maupun alat komunikasi lainnya,  mengundang pertanyaan bagi kita tentang hukumnya menurut pandangan syari’at Islam[1]. N...

Bersin Ketika Khutbah Jumat, Apakah Disyariatkan Tahmid Dan Tasymit?

Telah diketahui bahwa ketika khutab jumat maka makmum wajib mendengar. Bahkan jika ia berbicara untuk mengingatkan temannya agar diam maka ia telah berbuat sia-sia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berbuat sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851). Bagaimana jika bersin ketika khutbah Jumat? Apakah yang bersin harus membaca “tahmid” (alhamdulillah) kemudian didoakan yang mendengar dengan “tasymit” (yarhamukallah)? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah ditanya, ماذا يمكن أن يفعل المرء في مثل هذا الموقف : إذا عطس في أثناء خطبة الجمعة ؛ هل يقول : الحمد لله ؟ “Apa yang yang mungkin dilakukan oleh seseorang pada keadaan ini: jika bersin ketika khutbah Jumat, apakah ia mengucapkan “Alhamdulillah” (Tahmid)? Jawaban: الحمد لله إذا عطس م...