Langsung ke konten utama

Ana nggak ikut KHURUJ!

Ana adalah seorang Mahasiswa di salah satu lembaga Pendidikan di kota Mataram. Mengambil D3 jurusan Komputer untuk memperdalam ilmu yang telah di dulang selama smk dahulu. Kuliah disana sudah benar-benar OK, namun ada satu kendala yang selalu jadi muskilah ana selama kuliah disana, yaitu Jama'ah Tabligh.

Tidak seperti kampus lain yang membebaskan mahasiswanya untuk memilih manhaj dalam beragama. Contoh saja, UNRAM, boleh ikut LDK boleh nggak... he he he... Kampus Ana memaksakan seluruh mahasiswanya untuk KHURUJ di setiap event-event yang mereka adakan. Tak tanggung-tanggung waktu semester lalu, kampus ana memaksakan mahasiswanya untuk khuruj agar nilai Religion Educationnya bagus.

Nah, pada bulan ini kampus ana sedang merayakan acara ulang tahunnya yang kesekian kalinya, seperti yang Ana tuturkan di atas tadi, kami disuruh khuruj untuk meramaikan hari ultah mereka. Dan untuk kali ini Ana beranikan diri untuk nggak ikut.

Bicarain soal Jama'ah Tabligh, firqoh ini memang luar biasa dalam berdakwah, jama'ahnya begitu semangat dalam beribadah dan sistem yang mengatur jama'ah mereka solid dan teratur.

Akan tetapi jika dikembalikan kepada Hujjah yang jelas berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, ada muskilah pada firqoh ini, yang mana harus diketahui agar berhati-hati kedepannya.

Mari kita tilik sedikit apa itu Jama'ah Tabligh.

Fatwa-Fatwa Ulama:

Mengenai Jama'ah Tabligh, Syaikh DR. Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:
Khuruj (keluar) di jalan Allah, bukanlah khuruj yang mereka maksudkan sekarang. Khuruj (keluar) di jalan Allah adalah keluar untuk berperang. Adapun apa yang mereka namakan dengan khuruj itu, sesungguhnya ini adalah bid'ah yang tidak pernah datang dari salaf.

Seorang keluar untuk berdakwah kepada Allah, tidaklah dibatasi pada hari-hari tertentu, akan tetapi berdakwah kepada Allah sesuai dengan kesempatan dan kemampuannya, tanpa harus terikat dengan jamaah atau terikat dengan empat puluh hari atau kurang atau lebih.

Dan begitu juga, di antara yang wajib atas seorang dai, ia haruslah mempunyai ilmu, seseorang tidak boleh berdakwah kepada Allah sedangkan ia bodoh (tidak berilmu), Allah berfirman :

"Artinya : Inilah jalanku, yang aku mengajak kepada Allah di atas pengetahuan"

Yaitu atas ilmu, karena seorang dai mesti mengetahui apa yang akan didakwahinya, berupa hukum-hukum yang wajib, yang sunat, yang haram dan yang makruh. Dia harus mengetahui apa itu syirik, maksiat, kekufuran, kefasikan, kemaksiatan. Dan harus mengetahui tingkat-tingkat pengingkaran, dan bagaimana cara mengingkari.

Khuruj yang menyebabkan disibukan dari menuntut ilmu adalah perkara yang batil (salah), karena menuntut ilmu itu adalah fardu (kewajiban), dan ilmu itu tidak bisa didapatkan kecuali dengan cara belajar, tidak akan didapatkan dengan cara ilham, ini merupakan khurafat sufi yang sesat, karena amal tanpa ilmu adalah kesesatan. Dan tentu meraih ilmu tanpa belajar adalah angan-angan yang salah.

[Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi Wad Da'wah]

[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa & Guidance Center di Hail. K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi Wad Da'wah] [1]
Dan Syaikh Ibnu Baaz mengatakan:

Bismillah wal Hamdu lillah. Amma Ba’du.

Jamaah Tabligh itu tidak memiliki ilmu tentang berbagai permasalahan akidah. Oleh karena itu, tidak boleh khuruj bersama mereka kecuali bagi orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan tentang akidah yang benar. Itulah akidah ahli sunnah wal jamaah. Dengan demikian orang tersebut bisa membimbing dan menasehati mereka serta bisa tolong menolong bersama mereka dalam kebaikan.

Mereka adalah orang-orang yang bersemangat dalam kerja dakwah namun mereka memerlukan tambahan ilmu. Mereka juga memerlukan ulama yang faham tentang tauhid dan sunnah yang bisa mengajari mereka.
Moga Allah memberikan kepada semuanya pemahaman yang baik tentang agama dan konsisten dengannya. [2]
Kesalahan-Kesalahan Mereka:

Kesalahan-kesalahan dan penyimpangan jama’ah Tabligh dari manhaj syar’i, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Jama’ah Tabligh bermanhaj dengan manhaj sufi di dalam masalah aqidah, dakwah dan ibadah-ibadahnya serta pada akhlak para anggota amir dan syaikhnya.
  2. Pembaiatan yang dilakukan jama’ah Tabligh dan sebagian syaikhnya terhadap orang awam dan sebagaian orang Arab berdasar empat Tharikat sufi yaitu:” al Jisytiyyah, al Qadariyyah, an Naqsabandiyyah, dan as- Sahrawardiyyah.
  3. Ketetapan sandaran mereka kepada kitab Tabligh Nashshab, karya Mohammad Zakaria al Kandahlawi, padahal di dalamnya terdapat bid’ah-bid’ah, kesyirikan-kesyirikan berbagai bentuk Tasawwuf. Dan kitab Hayat ash-Shahabah; karya Muhammad Yusuf al-Kandahlawi yang penuh dengan cerita-cerita karut dan hadits-hadits dhaif (lemah) dan maudhu (palsu).
  4. Mereka membatasi Islam hanya pada bagian ibadah-ibadah, dzikir-dzikir, kadang-kadang menambah-nambah dan merekah-rekah.
  5. Melalaikan ilmu dan ahlinya (tak mau belajar ilmu kepada ahlinya) maka itu kita tak pernah melihat ada ulama di kalangan mereka menjadi rujukan.
  6. Mereka berdakwah kepada agama Allah dengan tanpa ilmu dan bashirah ( hujah yang jelas).
  7. Mereka banyak berdalil dengan hadits-hadits dhaif dan maudhu yang tiada asal muasalnya.
  8. Pengelompokan dan menyendiri dengan suatu jama’ah tersendiri yang manhajnya menyelisihi manhaj ahlu as-Sunnah wal jama’ah.
( lihat kitab Waqfaat ma’a Jama’ah at-Tabligh; judul Edisi Indonesia; Peringatan Peting Terhadap Jama’ah Tabligh, penulis Nizar bin Ibrahim al-Jarbu’ Penerjemah; Arif Mufid, Penerbit; Yayasan Al-Madinah jln Slamet Riyadi 327 Makamhaji Surakarta 57161, cetakan pertama : Rabi’ul Tsani 1419H Agustus 1998M.

Fatwa Lajnah Daimah ( Lembaga tetap) tentang Jama’ah Tabligh, no, Fatwa; 17776, tertanggal 18/3/1416H. Seorang penanya ( Mohammad Khalid al Habsi bertanya kepada Syaikh Ibnu Baz, ada empat soalan: “
  1. Membuat lingkaran di dalam masjid setiap dua orang
  2. Ber i’tikaf pada setiap hari kamis dalam bentuk terus menerus
  3. Membatasi hari untuk khuruj, 3, hari, 7 hari, 1, bulan, 40, hari setiap tahun, dan 4 bulan se umur hidup 
  4. Selalu berdo’a berjama’ah setiap setelah bayan

Bagaimana wahai Syaikh yang mulia!

Beliau menjawab :

Apa yang telah anda sebutkan dari perbuatan jama’ah ini ( Jama’ah Tabligh) seluruhnya adalah bid’ah, maka tidak boleh ikut serta sama mereka sampai mereka berpegang teguh dengan manhaj Kitab dan Sunnah serta meninggalkan bid’ah-bid’ah.

Tertanda : Ketua Lajnah Abdul Aziz bin Abd bin Baz
Anggota :  Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syeikh
: Shalih bin Fauzan al Fauzan
: Bakr bin Abdullah Abu Zaid

Ditulis oleh Rabi’bin Hadi Al Madkhali pada 29 Muharram 1421H.
Fatwa Syaikh : DR Rabi’ bin Hadi Al Madkhali.
Edisi Indonesia. Fatwa Ulama seputar Jama’ah Tabligh, penerjemah; Abu Bakar, penerbit; Al Haura. [2]

Wallahu a’lam
__________________

Komentar

  1. assalamualaikum salam wr.wb.
    menanggapi tulisan di atas, sebagai orang awam saya menilai jika fatwa2 yang dikeluarkan disebabkan karena ketidaksetujuannya terhadap jamaah ini.namun, jika kita melihat betapa banyak orang yg masuk islam karna adanya dakwah ini.bagaimana para pekerja dakwah ini(saya tidak akan mengatakan jamaah tabligh, karna mereka sendiri tdk pernah menamakan diri mereka jamaah tabligh)mengajak orang2 untuk sholat, memberitahukan tentang pentingnya iman.bukankah itu yg diperintahkan oleh agama.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Kamus Al-Munawwir Arab - Indonesia Digital DJVU + Reader

Silahkan bagi Antum yang ingin mendownload kamus al-munawwir untuk mengklik link yang tersedia pada akhir posting ini. Kamus al-munawwir ini berformat DJVU, oleh karenanya diperlukan DJVU reader untuk membacanya. Alhamdulillah sudah Ana sisipkan menjadi satu file zip (kamus dan readernya). Semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke shohib Antum. Kamus Al-Munawwir Arab - Indonesia Digital DJVU + Reader Nama File : Kamus Al-Munawwir Arab - Indonesia Digital DJVU + Reader.zip Ukuran : 37.167 kb Download

Download Al-Qur'an/Mushaf Madinah PDF

Alhamdulillah pada postingan kali ini Ana ingin share Al-Qur'an / Mushaf Madinah dengan format file PDF. Semoga bermanfaat bagi Antum yang mendownloadnya dan jangan lupa untuk disebarkan ya! Berikut screenshotnya : klik untuk memperjelas gambar. klik untuk memperjelas gambar. Download : Nama File : mushaf-madinah.pdf Ukuran File : 85.283 kb download mushaf madinah PDF

Download Kitab Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnati wal Kitabil ‘Aziz Bahasa Arab

Ikhwan wa akhwati Fillah, pada postingan kali ini Ana share sedikit kitab yang baru saja Ana punya, bagi Antum/Antumna yang sudah bisa membaca kitab silahkan di download :  Penulis: Abdul-’Azhim bin Badawi Cetakan: Ketiga – 1421 – 2001 Penerbit: Dar Ibnu Rajab Jumlah Halaman: 528 halaman Ukuran: 9 MBReview Kitab : Penulis: Abdul-’Azhim bin Badawi Cetakan: Ketiga – 1421 – 2001 Penerbit: Dar Ibnu Rajab Jumlah Halaman: 528 halaman Ukuran: 8.9 MB