لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
“Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnah) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya”. (HR. Al-Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1802)
Bagi yang ingin melakukan puasa satu atau dua hari dengan tujuan untuk berjaga-jaga atau membiasakan diri, dimana seseorang ini sebelumnya tidak biasa melakukan puasa sunnah sebelumnya, maka hal ini tidak diperbolehkan sebagaimana hadits di atas.
Sebagaimana hadits di atas, diperbolehkan bagi yang biasa melakukan ibadah puasa sunnah (puasa daud, senin kamis, ayyamul bidh dan lainnya) untuk berpuasa meskipun pada satu atau dua hari sebelum ramadhan.
Hadits di atas merupakan larangan yang berlaku untuk puasa sunnah saja, dengan demikian bagi yang menunaikan puasa wajib seperti puasa nazar, puasa qadha' untuk ramadhan tahun lalu, maka diwajibkan untuknya menunaikan puasa meskipun pada satu atau dua hari sebelum ramadhan.
Dilarang juga untuk kita berpuasa ramadhan pada hari yang diragukan, maksudnya hari yang belum dipastikan apakah hari tersebut sudah masuk ramadhan atau masih di akhir Sya'ban. Sebagaimana hadits berikut ini:
Dari Shilah bin Zufar dia berkata: Ketika kami bersama ‘Ammar bin Yasir lalu dihidangkan kambing yang telah dibakar, dia berkata, “Makanlah.” Maka ada sebagian orang beranjak mundur sambil berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Ammar berkata:
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barang siapa yang berpuasa pada hari syak (yang diragukan) maka dia telah durhaka terhadap Abu Al-Qasim (Rasulullah) shallallahu alaihi wasallam.” (HR. Abu Daud no. 1987, At-Tirmizi no. 686,An-Nasai no.2159, dan Ibnu Majah no. 1635)\
Wallahu ta'ala a'lam...
Komentar
Posting Komentar