Langsung ke konten utama

Mengenai Kuburan Ustadz Jeffry Al-Buchori

"Ustaz Solmed menilai sah-sah saja jika makam almarhum Ustaz Jeffry Al Buchori dipugar dengan marmer setinggi orang dewasa. Asalkan, tidak menimbulkan efek penyembahan terhadap makam tersebut." http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/ustaz-solmed-penghormatan-makam-uje-dipugar-sah-sah-saja-0ed795.html

Lalu bagaimana dengan hadits Rasulullah?

نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللّهُ عليهِ وآلهِ وسلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ, وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ, وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

”Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam telah melarang menembok kubur, duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya” (HR. Muslim, Ahmad, An-Nasa’i dan Abu Dawud)

dan 'Aisyah radhiallahu 'anha juga menuturkan :
"Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang sakit parah, sesaat sebelum meninggal dunia, beliau bersabda:
«لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ، وَالنَّصَارَى؛ لِأَنَّهُمُ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»
Semoga laknat Allah menimpa orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid ( tempat ibadah).

Selanjutnya Aisyah berkata:

وَلَوْلَا ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خَشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا

Andai kata beliau tidak bersabda demikian, niscaya kuburannya akan ditinggikan. Namun dikawatirkan bila di kemudian hari kuburan beliau dijadikan sebagai masjid ( tempat ibadah). ( Muttafaqun alaih)

Dan kaum muslimin di Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi'i, simaklah penuturan beliau dalam kitab Al-Umm :

وَأُحِبُّ أَنْ لاَ يُبْنَى , وَلاَ يُجَصَّصَ فَإِنَّ ذَلِكَ يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلاَءَ , وَلَيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهُمَا , وَلَمْ أَرَ قُبُورَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ مُجَصَّصَةً
 قَالَ الشَّافِعِيُّ : وَقَدْ رَأَيْت مِنْ الْوُلاَةِ مَنْ يَهْدِمَ بِمَكَّةَ مَا يُبْنَى فِيهَا فَلَمْ أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذَلِكَ فَإِنْ كَانَتْ الْقُبُورُ فِي الْأَرْضِ يَمْلِكُهَا الْمَوْتَى فِي حَيَاتِهِمْ أَوْ وَرَثَتُهُمْ بَعْدَهُمْ لَمْ يُهْدَمْ شَيْءٌ أَنْ يُبْنَى مِنْهَا

Saya menyukai bahwa tidak dibangun kuburan dan tidak dikapurkan. Karena yang demikian itu menyerupai hiasan dan kebanggaan. Dan tidaklah kematian itu tempat salah satu dari keduanya (perhiasan dan kebanggaan). Saya tidak melihat kuburan orang-orang Muhajirin dan Anshar itu dikapurkan.”

Imam Syafi’i juga berkata, “Dan saya melihat para penguasa di Mekah menghancurkan bangunan-bangunan di atas kuburan dan saya tidak melihat ada ahli fiqih yang menyalahkan hal itu. Seandainya kuburan-kuburan itu ada di di dalam tanah milik orang yang mati tersebut ketika hidupnya atau ahli warisnya setelahnya, maka tidak dirobohkan yang dibangun darinya”. [Al-Umm, Maktabah Syamilah, Ringkasan Kitab Al Umm 1/384]

Lantas, apa yang menjadi pilihan Anda? jika Allah telah berfirman :
قُلْ إنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ واللهُ غفورٌ رحيمٌ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Ali Imran 3 : 31)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Kamus Al-Munawwir Arab - Indonesia Digital DJVU + Reader

Silahkan bagi Antum yang ingin mendownload kamus al-munawwir untuk mengklik link yang tersedia pada akhir posting ini. Kamus al-munawwir ini berformat DJVU, oleh karenanya diperlukan DJVU reader untuk membacanya. Alhamdulillah sudah Ana sisipkan menjadi satu file zip (kamus dan readernya). Semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke shohib Antum. Kamus Al-Munawwir Arab - Indonesia Digital DJVU + Reader Nama File : Kamus Al-Munawwir Arab - Indonesia Digital DJVU + Reader.zip Ukuran : 37.167 kb Download

Hukum Adzan dengan Kaset Rekaman

ADZAN DENGAN KASET REKAMAN  Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Sekarang ini kita hidup pada era informasi dan globalisasi yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berkat nikmat Allah kemudian kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kita dapat memperoleh kemudahan-kemudahan dalam hidup, termasuk dalam memanfaatkan hasil teknologi sebagai sarana ibadah. Di antara hasil teknologi yang dimanfaatkan oleh umat Islam sebagai sarana ibadah adalah kaset rekaman yang dipergunakan untuk menyebarluaskan informasi tentang berbagai ajaran Islam kepada masyarakat, menyimpan dan mengumandangkan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an, dan juga adzan yang dilantunkan para muadzin baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Adanya fenomena pemanfaatan kaset rekaman untuk mengumandangkan adzan, baik melalui tape record, radio, televisi maupun alat komunikasi lainnya,  mengundang pertanyaan bagi kita tentang hukumnya menurut pandangan syari’at Islam[1]. N...