لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnah) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya”. (HR. Al-Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1802) Bagi yang ingin melakukan puasa satu atau dua hari dengan tujuan untuk berjaga-jaga atau membiasakan diri, dimana seseorang ini sebelumnya tidak biasa melakukan puasa sunnah sebelumnya, maka hal ini tidak diperbolehkan sebagaimana hadits di atas. Sebagaimana hadits di atas, diperbolehkan bagi yang biasa melakukan ibadah puasa sunnah (puasa daud, senin kamis, ayyamul bidh dan lainnya) untuk berpuasa meskipun pada satu atau dua hari sebelum ramadhan. Hadits di atas merupakan larangan yang berlaku untuk puasa sunnah saja, dengan demikian bagi yang menunaik...
Tempat Download Konten Islami | Murottal MP3 | eBook/PDF Islam