Langsung ke konten utama

Fatwa Ulama: Makanan Dihidangkan Ketika Adzan Sudah Berkumandang Dari artikel 'Fatwa Ulama: Makanan Dihidangkan Ketika Adzan Sudah Berkumandang

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Jika makanan telah dihidangkan ketika adzan sudah berkumandang apakah ada keringanan meninggalkan shalat jama’ah? mohon sebutkan dalilnya

Jawab:

Jika memang sangat membutuhkan makanan tersebut atau hati anda sangat menginginkannya, maka jawabnya iya. Anda boleh makan makan tersebut sampai hati anda tenang. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا حضر العشاء، فابدءوا به

“Jika makan malam telah dihidangkan maka dahulukanlah ia..”

Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافعه الأخبثان

“Tidak ada shalat ketika makanan dihidangkan, dan tidak ada shalat ketika ingin buang air besar atau buang air kecil”

Namun jangan jadikan ini sebagai kebiasaan setiap datang waktu shalat. Yang demikian hanya sesekali saja, jika terjadi secara kebetulan tanpa disengaja. Adapun menyengaja menjadikan waktu makan pada waktu-waktu shalat, ini tidak diperbolehkan. Demikian.

Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14195


Dari artikel 'Fatwa Ulama: Makanan Dihidangkan Ketika Adzan Sudah Berkumandang — Muslim.Or.Id'
Sumber : http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-makanan-dihidangkan-ketika-adzan-sudah-berkumandang.html

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Jika makanan telah dihidangkan ketika adzan sudah berkumandang apakah ada keringanan meninggalkan shalat jama’ah? mohon sebutkan dalilnya
Jawab:
Jika memang sangat membutuhkan makanan tersebut atau hati anda sangat menginginkannya, maka jawabnya iya. Anda boleh makan makan tersebut sampai hati anda tenang. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا حضر العشاء، فابدءوا به
Jika makan malam telah dihidangkan maka dahulukanlah ia..
Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافعه الأخبثان
Tidak ada shalat ketika makanan dihidangkan, dan tidak ada shalat ketika ingin buang air besar atau buang air kecil
Namun jangan jadikan ini sebagai kebiasaan setiap datang waktu shalat. Yang demikian hanya sesekali saja, jika terjadi secara kebetulan tanpa disengaja. Adapun menyengaja menjadikan waktu makan pada waktu-waktu shalat, ini tidak diperbolehkan. Demikian.
Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14195

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Kamus Al-Munawwir Arab - Indonesia Digital DJVU + Reader

Silahkan bagi Antum yang ingin mendownload kamus al-munawwir untuk mengklik link yang tersedia pada akhir posting ini. Kamus al-munawwir ini berformat DJVU, oleh karenanya diperlukan DJVU reader untuk membacanya. Alhamdulillah sudah Ana sisipkan menjadi satu file zip (kamus dan readernya). Semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke shohib Antum. Kamus Al-Munawwir Arab - Indonesia Digital DJVU + Reader Nama File : Kamus Al-Munawwir Arab - Indonesia Digital DJVU + Reader.zip Ukuran : 37.167 kb Download

Hukum Adzan dengan Kaset Rekaman

ADZAN DENGAN KASET REKAMAN  Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Sekarang ini kita hidup pada era informasi dan globalisasi yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berkat nikmat Allah kemudian kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kita dapat memperoleh kemudahan-kemudahan dalam hidup, termasuk dalam memanfaatkan hasil teknologi sebagai sarana ibadah. Di antara hasil teknologi yang dimanfaatkan oleh umat Islam sebagai sarana ibadah adalah kaset rekaman yang dipergunakan untuk menyebarluaskan informasi tentang berbagai ajaran Islam kepada masyarakat, menyimpan dan mengumandangkan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an, dan juga adzan yang dilantunkan para muadzin baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Adanya fenomena pemanfaatan kaset rekaman untuk mengumandangkan adzan, baik melalui tape record, radio, televisi maupun alat komunikasi lainnya,  mengundang pertanyaan bagi kita tentang hukumnya menurut pandangan syari’at Islam[1]. N...