ADZAN DENGAN KASET REKAMAN Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Sekarang ini kita hidup pada era informasi dan globalisasi yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berkat nikmat Allah kemudian kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kita dapat memperoleh kemudahan-kemudahan dalam hidup, termasuk dalam memanfaatkan hasil teknologi sebagai sarana ibadah. Di antara hasil teknologi yang dimanfaatkan oleh umat Islam sebagai sarana ibadah adalah kaset rekaman yang dipergunakan untuk menyebarluaskan informasi tentang berbagai ajaran Islam kepada masyarakat, menyimpan dan mengumandangkan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an, dan juga adzan yang dilantunkan para muadzin baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Adanya fenomena pemanfaatan kaset rekaman untuk mengumandangkan adzan, baik melalui tape record, radio, televisi maupun alat komunikasi lainnya, mengundang pertanyaan bagi kita tentang hukumnya menurut pandangan syari’at Islam[1]. N...
mohon maaf sebelumnya. masalah halal haramnya musik ini sungguh membingungkan buat saya. tolong komentari link ini : http://seni.musikdebu.com/babV.htm
BalasHapusSaudara yang Saya cintai karena Allah, berikut ini jawaban lengkap atas pertanyaan Anda di pada link : http://www.pemudasunnah.com/2013/02/wallpaper-musik-itu-haram.html
BalasHapusHukum Musik & Lagu :
http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Yazid%20Jawas/Hukum%20Musik%20%2526%20Lagu
Hukum Musik :
http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Maududi%20Abdullah/Hukum%20Musik
Hukum menjual Alat Musik :
http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Arifin%20Badri/Tanya%20Jawab%20Fiqih%20Muamalah/Bagaimana%20Hukum%20Menjual%20Alat%20Musik.mp3?l=8&m=1
Mohon maaf Saya masih kurang ilmu untuk menjawab pertanyaan Saudara, maka dari itu Saya memberikan link audio yang dapat di download. Semoga bermanfaat dan semoga Allah memberikan kita petunjuk dan taufiknya.